JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan kebijakan baru yang melarang pembersihan sisa Makanan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah, yang harus dibawa ke Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk mencegah keracunan makanan. Kepala BGN, Dadan Hindayana, juga memberikan rekomendasi untuk mengganti wadah makanan plastik dan memisahkan alur bahan makanan.BGN melakukan evaluasi harian untuk memastikan kualitas makanan dalam program MBG dan berencana melatih ulang pegawai SPPG di Cianjur terkait insiden keracunan makanan yang terjadi di sana.Dadan menegaskan komitmen BGN untuk memperketat pengawasan dan pelatihan di seluruh SPPG guna menciptakan sistem pangan sekolah yang aman dan berkelanjutan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours