JAKARTA – Skandal seputar Minyakita kembali mencuat. 108 Nama-nama perusahaan yang melakukan tindakan kecurangan telah dikantongi Kemendag. Angka ini meningkat dibanding laporan sebelumnya yang mencatat hanya 66 pelaku. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang membenarkan bahwa pelaku kecurangan berasal dari berbagai lini, mulai dari distributor, pedagang eceran, hingga repacker yang mengemas ulang produk.
Ia juga menegaskan, praktik jurang ini bukan hanya sporadis, namun cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Jenis pelanggaran yang dilakukan juga terbilang serius, mulai dari volume Minyakita yang dijual tidak sesuai takaran, hingga memasukkan minyak non-DMO (minyak goreng bukan hasil Domestik Market Obligation) ke dalam kemasan Minyakita.
Moga menegaskan bahwa pelaku kecurangan ini akan ditindak demi menjaga kepercayaan publik terhadap produk merek pemerintah tersebut.
+ There are no comments
Add yours