Jakarta- Pemerintah akan memodifikasi skema jaminan kesehatan masyarakat, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pada saat tahun ini. Perubahan ini terkait dengan sistem kelas pada BPJS Kesehatan. Sistem kelas 1, 2, dan 3 nantinya akan dihapus mulai dari Juli 2025. Sistem tersebut akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.”Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sesuai rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan lalu seperti dikutip pada hari Senin (22/4/2024).Di situs BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah. Iuran ini dibedakan yang berdasarkan pada jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours