JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Undang-Undang terbaru tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang membawa sejumlah perubahan signifikan dalam struktur dan peran institusi militer. Pengesahan ini menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan negara sekaligus menyesuaikan dengan dinamika geopolitik dan kebutuhan keamanan nasional yang terus berkembang.
Undang-Undang TNI yang baru ini mencakup berbagai ketentuan penting, termasuk perluasan peran militer dalam situasi tertentu di luar perang, serta pengaturan lebih rinci mengenai posisi perwira tinggi dalam birokrasi sipil. Pemerintah menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara TNI dan lembaga sipil tanpa melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Namun, sejumlah pihak masih menyuarakan perlunya pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Pemerintah memastikan bahwa pengesahan UU ini telah melalui proses pembahasan bersama DPR dan melibatkan berbagai masukan dari kalangan akademisi, praktisi militer, dan masyarakat sipil. Presiden Prabowo juga menekankan bahwa profesionalisme TNI tetap menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Ke depan, implementasi UU TNI yang baru ini akan terus dievaluasi agar selaras dengan prinsip tata kelola pertahanan yang demokratis dan akuntabel.
+ There are no comments
Add yours