Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menyegel sebuah gerai es krim di salah satu pusat perbelanjaan setelah ditemukan menjual produk mengandung alkohol tanpa izin. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan gerai tersebut tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023. Penindakan dilakukan oleh Satpol PP Surabaya bersama tim gabungan dari perangkat daerah terkait.

Eri menegaskan bahwa aturan mengenai peredaran minuman beralkohol di Kota Surabaya sudah diatur ketat, termasuk kategori kadar alkohol dan metode penjualannya. “Pengendalian ini penting dari sisi filosofis, sosiologis, dan kesehatan masyarakat,” jelasnya saat konferensi pers di Balai Kota Surabaya, Selasa (8/4). Ia juga menambahkan bahwa regulasi daerah tersebut selaras dengan kebijakan nasional dalam pengawasan minuman beralkohol.

Penyegelan dilakukan setelah tim gabungan memastikan adanya pelanggaran izin. Sejumlah produk es krim telah diamankan untuk keperluan uji laboratorium guna memastikan kadar alkohol yang terkandung. Eri memastikan, Pemkot akan bertindak tegas terhadap pelanggaran serupa sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan peraturan daerah yang berlaku.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours