JAKARTA – Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai perubahan sistem komisi bagi pengemudi ojek online menjadi setoran harian. Namun, perdebatan mengenai besaran potongan komisi oleh perusahaan aplikasi terus berlanjut. Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro, menolak kebijakan potongan 30 persen yang diterapkan oleh beberapa perusahaan aplikasi, karena dianggap tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan dan memberatkan para mitra pengemudi.
Di sisi lain, perusahaan seperti Grab mengklaim bahwa potongan biaya layanan sebesar 30 persen tidak melanggar aturan yang berlaku. Mereka beralasan bahwa sebagian dari biaya tersebut digunakan untuk mendukung operasional dan pengembangan layanan, termasuk pemberian insentif, beasiswa, serta asuransi kecelakaan bagi para pengemudi.
+ There are no comments
Add yours