JAKARTA – Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2025 yang mengatur pemeriksaan pajak. Aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemeriksaan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PMK ini juga disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.Dalam peraturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan wajib pajak.

Pemeriksaan ini terbagi menjadi tiga jenis, yaitu pemeriksaan lengkap yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT), pemeriksaan terfokus yang hanya mencakup beberapa pos dalam SPT, serta pemeriksaan spesifik yang dilakukan secara sederhana atas kewajiban perpajakan tertentu. Pemeriksaan ini berlaku untuk berbagai jenis pajak seperti PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, Pajak Karbon, dan lainnya.

Pemeriksaan pajak juga dapat dilakukan untuk tujuan lain, seperti pencocokan data, pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan, serta pengumpulan materi terkait. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap pelaksanaan pemeriksaan pajak menjadi lebih jelas dan terarah, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours