JAKARTA – Masyarakat semakin sering menggunakan layanan fintech Peer-to-Peer Lending (P2P Lending), tetapi banyak yang tidak sadar telah terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol ilegal sering kali memanfaatkan situasi darurat peminjam dengan berbagai modus penipuan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pinjol ilegal memiliki beberapa ciri, seperti pemberi pinjaman yang terlalu memaksa, informasi perusahaan yang tidak transparan, persyaratan terlalu mudah, permintaan uang muka tinggi, serta akses berlebihan terhadap data pribadi pengguna.

Modus penipuan pinjol ilegal umumnya dilakukan melalui pesan WhatsApp atau SMS tanpa izin, transfer dana langsung ke rekening korban, serta beriklan di media sosial dengan nama yang menyerupai fintech legal. Mereka sering menawarkan pinjaman dengan iming-iming bunga rendah dan pencairan cepat untuk menarik korban. OJK menegaskan bahwa fintech legal dilarang mengirim penawaran tanpa persetujuan, dan masyarakat diminta waspada terhadap pesan yang menawarkan pinjaman tanpa syarat.

Untuk menghindari pinjol ilegal, masyarakat disarankan memeriksa legalitas penyedia pinjaman di situs resmi OJK dan AFPI. Selain itu, masyarakat perlu mengabaikan penawaran dari nomor tidak dikenal dan meneliti izin aplikasi sebelum menginstalnya. Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat melindungi diri dari jeratan pinjaman ilegal yang dapat merugikan secara finansial dan mengancam privasi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours