JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2026 seiring dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dimulai pada Juli 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan ini sudah saatnya dilakukan, mengingat selama lima tahun terakhir iuran BPJS tidak mengalami perubahan, sementara belanja kesehatan terus meningkat hingga 15% per tahun. Menurutnya, jika tarif tidak disesuaikan, sistem jaminan kesehatan bisa mengalami tekanan keuangan yang lebih besar di masa depan.
JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2026 seiring dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dimulai pada Juli 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan ini sudah saatnya dilakukan, mengingat selama lima tahun terakhir iuran BPJS tidak mengalami perubahan, sementara belanja kesehatan terus meningkat hingga 15% per tahun. Menurutnya, jika tarif tidak disesuaikan, sistem jaminan kesehatan bisa mengalami tekanan keuangan yang lebih besar di masa depan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menambahkan bahwa pembahasan soal kenaikan iuran ini masih berlangsung di berbagai pihak. Saat ini, rasio beban jaminan terhadap pendapatan iuran sudah mencapai lebih dari 105%, menunjukkan bahwa biaya layanan kesehatan lebih besar dibanding pemasukan dari peserta. Meski rencana ini bukan hal yang populer, pemerintah menilai kenaikan iuran adalah langkah yang harus diambil demi keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.
+ There are no comments
Add yours