JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp 3,49 miliar dari rumah politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, di Perumahan Interkon, Kembangan, Jakarta Barat. Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (4/2) ini terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Selain uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan bermerek.
Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari lokasi ini, KPK menyita uang senilai Rp 56 miliar, 11 kendaraan roda empat, serta dokumen dan barang bukti elektronik. Total uang yang disita dari kedua penggeledahan tersebut mencapai Rp 59,49 miliar. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pihak terkait.
+ There are no comments
Add yours