JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS) tidak dihapus, meskipun muncul isu terkait kebijakan efisiensi belanja negara. Ia menyebutkan bahwa anggaran untuk kedua gaji tersebut sudah masuk dalam APBN 2025 dan masih dalam proses. Pernyataan ini disampaikannya pada Kamis (6/2) di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, setelah peluncuran sebuah buku.
Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara. Pemerintah menargetkan penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun, termasuk pemotongan belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun serta pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa gaji ke-13 dan 14 ASN akan terdampak.
Namun, Sri Mulyani memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 dan 14 tetap berjalan sesuai rencana, meskipun ia belum merinci besaran anggaran dan tahapan prosesnya. Ia meminta masyarakat untuk menunggu informasi resmi lebih lanjut. Gaji ke-14, yang juga dikenal sebagai tunjangan hari raya (THR), diharapkan tetap cair sebelum Hari Raya Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2025.
+ There are no comments
Add yours