JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian pada Juli 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Ketentuan ini tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, namun besaran iuran baru masih belum ditetapkan dan diberi tenggat waktu hingga 1 Juli 2025. Sementara itu, tarif iuran masih mengacu pada aturan lama, yaitu Perpres 63 Tahun 2022, dengan skema yang berbeda bagi peserta PBI, PPU, dan peserta mandiri.

Selain itu, aturan denda keterlambatan juga akan mengalami perubahan. Saat ini, peserta yang telat membayar iuran hingga 12 bulan bisa dikenai denda hingga Rp 30 juta. Namun, mulai 1 Juli 2026, aturan denda keterlambatan pembayaran iuran bakal dihapus, kecuali jika dalam 45 hari setelah aktivasi kembali peserta memerlukan layanan rawat inap. Perubahan ini diharapkan bisa memberikan sistem layanan kesehatan yang lebih setara bagi semua peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours