JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa skor kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan satu-satunya acuan dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini disampaikan Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (24/1) sore.

Menurut Mahendra, pemberian KPR bagi MBR juga mempertimbangkan faktor lain seperti kemampuan membayar cicilan dan rekam jejak keuangan calon debitur. Langkah ini bertujuan untuk memberikan akses perumahan yang lebih luas, terutama bagi mereka yang kesulitan memenuhi persyaratan ketat skor kredit SLIK.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dan OJK untuk meningkatkan inklusi keuangan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. Mahendra menekankan bahwa fleksibilitas dalam kebijakan perbankan sangat penting untuk mencapai pemerataan akses perumahan di Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours