JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri, seperti keramik, pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, kaca, dan sarung tangan karet. Kebijakan ini diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai Sidang Kabinet Paripurna pada 22 Januari 2025. HGBT yang sebelumnya dipatok maksimal US$ 6 per MMBTU kini akan disesuaikan menjadi sekitar US$ 6,5 per MMBTU, dengan rencana penerapan untuk lima tahun ke depan dan evaluasi tahunan.
Perpanjangan ini dilakukan karena HGBT dinilai memberikan manfaat besar, seperti mendukung ketahanan energi lewat PLN, serta ketahanan pangan lewat industri pupuk. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kebijakan ini juga meningkatkan kinerja korporasi, terlihat dari kenaikan margin laba bersih sektor industri penerima HGBT dan lonjakan penerimaan pajak dari Rp37,16 triliun pada 2020 menjadi Rp65,06 triliun pada 2023. Pemerintah berharap dukungan ini membuat industri lebih kompetitif, efisien, dan mampu memperkuat perekonomian nasional.
+ There are no comments
Add yours