JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax System) mulai 1 Januari 2025, sebagai bagian dari transformasi pelayanan pajak dari manual ke digital. Sistem ini merupakan langkah lanjut dari reformasi perpajakan yang telah dimulai sejak 1983, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia.
Coretax System dibangun untuk menanggapi perkembangan teknologi dan perubahan bisnis di masyarakat, termasuk kemunculan fintech. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, sistem ini bertujuan memperkuat institusi perpajakan yang kredibel dan akuntabel, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara. Proses administrasi akan lebih banyak dilakukan secara digital, mengurangi intervensi manual.
Awal mula pengembangan Coretax System dipicu oleh kritik Bank Dunia terhadap cara Indonesia menghimpun pajak, yang dianggap kurang optimal. Bank Dunia memperkirakan optimalisasi sistem perpajakan dapat meningkatkan penerimaan hingga Rp1.500 triliun atau 6,4% dari PDB. Meskipun sistem ini masih menghadapi kendala teknis, DJP menerapkan masa transisi untuk menyelesaikan masalah seperti pembuatan faktur.
+ There are no comments
Add yours