JAKARTA – Peminat haji Furoda terus meningkat, yang berdampak pada mahalnya biaya dan ketidakjelasan kuota. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa kuota haji Furoda selama ini diatur oleh pihak swasta dan belum terkontrol, dengan pengaturan kuota hanya dilakukan antara penyelenggara travel dan pemerintah Arab Saudi.
Ke depan, DPR akan mendorong revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah untuk mengatur kuota Furoda. Haji Furoda sendiri merupakan ibadah haji khusus di luar kuota reguler Indonesia, mengikuti sistem kuota pemerintah Arab Saudi.
“Kalau bisa nanti ke depan baik itu haji reguler maupun haji plus, haji furoda, visa mujamalah, itu paling tidak, itu kita tahu dan kita tata,” kata Wachid di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, menilai tarif haji Furoda yang tinggi perlu diatur lebih lanjut melalui legislatif.
+ There are no comments
Add yours