Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Undang-undang (UU) No 19/2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Oktober 2023. Sebagai pemimpin negara, Jokowi menetapkan APBN 2024 dengan angka Rp 3.325 triliun lebih tinggi dari Rp 264 triliun dari APBN 2023. Secara umumnya, yang telah ditetapkan tidak berbeda dengan rancangan UU APBN 2024 yg sebelumnya belum dibahas bersama badan anggaran (Banggar) DPR. Sementara itu, penjelasan UU tersebut meski mendapatkan resiko transmisi dari tekanan ekonomi global kepada perekonomian domestik, fundamental ekonomi makro indonesia masih sehat dan berdaya tahan ditengah gejolak global yang terjadi.
Dari lajunya inflasi indonesia masih jauh lebih cepat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti eropa, india, australia, filipina dan singapura. Indonesia mencatatkan bahwa laju pertumbuhan ekonomi lebih dari 5% dalam tujuh kuartal berturut-turut. Pencapaian ini berhasil menempatkan indonesia kembali sebagai negara berpenghasilan menengah yang sebelumnya dicapai pada 2020. Indonesia juga berhasil melakukan konsolidasi fiskal dengan kembali kepada defisit kurang dari 3% terhadap domestik bruto yang dilakukan pada tahun 2022.
+ There are no comments
Add yours