Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih dalam proses dan belum sepenuhnya selesai. Dalam kondisi ini, IKN belum siap menjadi pusat pemerintahan. Di sisi lain, Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah disahkan oleh Prabowo Subianto.

DKJ adalah nama baru untuk DKI Jakarta setelah ibu kota resmi berpindah ke IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sri Mulyani menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Berdasarkan UU tersebut, status Jakarta akan berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Pembangunan infrastruktur diperkirakan akan memakan waktu beberapa tahun ke depan. Salah satu fokus utama adalah mempercepat pembangunan infrastruktur untuk sektor eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini menjadi prioritas penting agar aktivitas pemerintahan di IKN dapat berjalan lancar.Status ibu kota akan resmi berpindah dari Jakarta ke IKN setelah pembangunan infrastruktur selesai dan keputusan presiden (keppres) di tandatangani.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours