Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta maaf atas kendala akses sistem Coretax yang diterapkan sejak 1 Januari 2025. DJP berjanji memperbaiki masalah, seperti peningkatan kapasitas bandwidth dan penunjukan penanggung jawab administrasi untuk mendukung layanan perpajakan.
DJP telah memperbaiki fitur seperti faktur pajak, pemadanan NIK-NPWP, dan pengenalan wajah untuk sertifikat elektronik. Coretax kini mampu memproses 100 faktur *.xml sekaligus. DJP memastikan tidak ada sanksi keterlambatan selama masa transisi.
Hingga 9 Januari 2025, sebanyak 126.590 wajib pajak memperoleh sertifikat elektronik, dan 34.401 wajib pajak membuat 845.514 faktur. DJP berkomitmen menyempurnakan Coretax tanpa membebani wajib pajak.
+ There are no comments
Add yours