Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta maaf atas kendala akses sistem Coretax yang diterapkan sejak 1 Januari 2025. DJP berjanji memperbaiki masalah, seperti peningkatan kapasitas bandwidth dan penunjukan penanggung jawab administrasi untuk mendukung layanan perpajakan.

DJP telah memperbaiki fitur seperti faktur pajak, pemadanan NIK-NPWP, dan pengenalan wajah untuk sertifikat elektronik. Coretax kini mampu memproses 100 faktur *.xml sekaligus. DJP memastikan tidak ada sanksi keterlambatan selama masa transisi.

Hingga 9 Januari 2025, sebanyak 126.590 wajib pajak memperoleh sertifikat elektronik, dan 34.401 wajib pajak membuat 845.514 faktur. DJP berkomitmen menyempurnakan Coretax tanpa membebani wajib pajak.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours