Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengumumkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik (EV) yang diimpor secara CBU pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan, mendukung industri otomotif, dan mengurangi emisi karbon. Insentif berlaku selama 2025 dan mencakup 100% PPnBM untuk mobil listrik yang memenuhi standar emisi dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Importir atau agen pemegang merek (APM) yang ingin mendapatkan insentif harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor kendaraan listrik. Data yang diajukan akan divalidasi oleh pihak pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan. Jika tidak mematuhi prosedur, pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif.

Dengan insentif ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penjualan mobil listrik di Indonesia, mempercepat transisi ke kendaraan ramah lingkungan, dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours