JAKARTA – Pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang, Banten, menjadi perhatian karena mengganggu nelayan. Sejumlah pejabat, seperti Menteri ATR Nusron Wahid dan Menko Infrastruktur AHY, mengaku belum mengetahui soal pemasangan pagar tersebut.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa semua kegiatan di laut harus memiliki izin KKPRL. Ia telah memerintahkan pengecekan ke lokasi dan memastikan akan mencabut pagar jika terbukti tak berizin.

Belum ada kejelasan apakah pagar ini terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan di wilayah laut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours