JAKARTA – Platform aset kripto Indodax menerapkan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 dan No. 81 Tahun 2024. Tarif PPN untuk pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditetapkan sebesar 0,12% dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi lain seperti biaya deposit, penarikan rupiah, dan biaya trading dikenakan tarif PPN sebesar 11%, sebagaimana diatur dalam PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.CEO Indodax, Oscar Darmawan, menegaskan

bahwa PPN dikenakan hanya pada biaya transaksi, bukan pada jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Langkah ini merupakan bagian dari perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto yang memiliki karakteristik unik. Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk membangun kepercayaan di sektor kripto, meskipun interpretasi aturan perpajakan kerap menjadi tantangan.

Oscar menjelaskan bahwa biaya transaksi sudah mencakup komponen pajak dan biaya lainnya. Namun, Indodax berharap

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours