JAKARTA – Pajak Indonesia mengalami shortfall sebesar Rp 56 triliun pada tahun ini, yang merupakan pertama kalinya dalam empat tahun terakhir. Shortfall ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah dari yang diperkirakan, serta menurunnya penerimaan dari sektor pajak, terutama dari pajak barang dan jasa (PPN). Dalam hal ini, pemerintah belum mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa shortfall ini disebabkan oleh ketidakpastian ekonomi global, serta penurunan konsumsi domestik yang berdampak pada penerimaan pajak. Kondisi ini mempengaruhi sektor-sektor yang selama ini menjadi kontributor utama penerimaan negara. Selain itu, tantangan yang dihadapi oleh sektor bisnis juga turut berkontribusi pada penurunan penerimaan pajak.
Pemerintah berencana untuk terus melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang, termasuk melalui reformasi perpajakan dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan target pajak dapat tercapai dan mengurangi defisit anggaran yang terjadi akibat shortfall ini.
+ There are no comments
Add yours