JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melalui peraturan presiden yang diundangkan pada 16 Desember 2024. Tukin ini diberikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap reformasi birokrasi, di mana Kepala BNPB dan BIN menerima tukin sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan masing-masing lembaga. Selain itu, Perpres mengatur klasifikasi tunjangan berdasarkan golongan pegawai di masing-masing lembaga dengan besaran berbeda-beda, dari Rp 2,5 juta hingga lebih dari Rp 40 juta tergantung kelas jabatan.

Untuk Perpusnas, tukin pegawai dihitung berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, dengan prioritas pada tunjangan profesi jika nilainya lebih besar. Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai lembaga strategis untuk mendukung reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja institusional.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours