JAKARTA—PT Bank Mayapada International Tbk. (MAYA) menghadapi gugatan hukum dari konglomerat Ted Sioeng yang memiliki kredit macet. Gugatan terdaftar dengan nomor 1279/Pdt. G/2024/PN JKT. SEL.

Sioengs Group menggugat Bank Mayapada sebesar Rp1,04 triliun, sementara Dato Sri Prof Dr. Tahir dan lainnya digugat Rp218,38 miliar. Pengadilan menyatakan perjanjian antara Bank Mayapada dan Charlie Salim batal. Beberapa keputusan sebelumnya juga dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pengadilan memerintahkan para tergugat menghentikan proses kepailitan dan membayar biaya perkara. Selain itu, Ted Sioeng dan anaknya menjadi buronan Interpol karena dugaan membantu pemalsuan dokumen untuk kredit.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours