Surabaya – 425.506 konten judi online telah di blokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo) pada tanggal 18 Juli-18 Oktober 2023. Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan dari 425.506 konten yang berhasil diblokir, 237.096 di antaranya berasal dari situs alamat internet protokol (IP address) lalu 17.235 dari file sharing, dan 171.175 dari konten media sosial.
Menteri Budie Arie mengungkapkan, anggotanya telah meminta Penyedia Layanan Internet (ISP) dan operator telepon seluler untuk bekerja keras menghilangkan perjudian online, dengan cara memastikan ketepatan sinkronisasi pada sistem situs yang mengandung konten judi online serta menindaklanjuti permintaan pemutusan akses situs yang disampaikan oleh Kominfo. Kominfo sudah memberikan peringatan keras kepada Meta Platforms,Inc., atau Meta karena masih ditemukan konten judi online di dalam platformnya. Pada tegurannya, Kominfo meminta Meta dalam waktu 1 x 24 jam untuk memperbarui konten dan pengelolaan media dengan muatan judi online di platform yang dikuasainya. Budi mengatakan, teguraan itu mendapatkan respon positif dari Meta. Berdasarkan informasi yang diterima hingga 11 Oktober 2023, perusahaan yang didirikan oleh Mark Zuckerberg ini menindaklanjuti peringatan dari Kominfo.
“Meta telah menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian dan lebih dari 450.000 iklan perjudian yang mempasarkan pengguna di Indonesia dan melanggar aturan Meta,” ujar Budi Arie. Kominfo menegaskan, bahwa ia tidak segan-segan memberikan teguran bahkan sanksi berat kepada platform yang masih melanggar melakukan pelanggaran. Selain itu, Budi Arie meminta semua pihak membantu pemerintah memberantas perjudian di Indonesia. Menurutnya dengan komitmen, penanganan perjudian online bisa dilakukan dengan lebih optimal dan lebih baik.
+ There are no comments
Add yours