JAKARTA – Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kini dapat mengajukan izin sebagai bullion bank untuk menyelenggarakan kegiatan simpanan, pembiayaan, dan perdagangan emas, sesuai dengan POJK Nomor 17 Tahun 2024. Kegiatan ini terutama ditujukan untuk sektor manufaktur dengan ketentuan peminjaman emas minimal 500 gram dan agunan 100% dari nilai pembiayaan berupa kas atau surat berharga.

Bank umum yang ingin terlibat harus memiliki modal inti minimal Rp14 triliun, kecuali untuk layanan penitipan emas. Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dianggap siap melaksanakan usaha bullion ini, yang bertujuan mengurangi impor emas dan menghemat devisa negara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours