JAKARTA – Skema iuran BPJS Kesehatan saat ini mengikuti Perpres Nomor 63 Tahun 2022, dengan iuran peserta PBI ditanggung pemerintah dan peserta PPU membayar 5% dari gaji, sebagian besar ditanggung pemberi kerja. Untuk peserta mandiri, iuran berkisar antara Rp42.000 hingga Rp150.000 tergantung kelas layanan.

Pada Juli 2025, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Besaran tarif baru belum ditetapkan, sehingga selama masa transisi aturan lama tetap berlaku, termasuk denda maksimal Rp30 juta untuk peserta dengan tunggakan yang membutuhkan layanan rawat inap.

Khusus untuk veteran dan perintis kemerdekaan, pemerintah menanggung iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Pembayaran iuran berlaku paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai aturan saat ini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours