JAKARTA – Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% dan opsen pajak daerah pada 2025 diperkirakan menjadi tantangan bagi penjualan otomotif, khususnya mobil dan motor. Pemerintah memastikan kebijakan ini mulai berlaku Januari 2025 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021, tanpa penundaan, seperti ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Penurunan penjualan kendaraan berpotensi memengaruhi kinerja saham PT Astra International Tbk. (ASII), salah satu pemain utama di industri otomotif. Pasar mengamati dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat dan prospek bisnis Astra di tengah kenaikan biaya operasional dan upah minimum.

Meski tantangan besar, permintaan di segmen tertentu masih diharapkan bertahan. Faktor seperti kebijakan fiskal pemerintah dan pertumbuhan ekonomi diprediksi menjadi penentu kelanjutan pertumbuhan sektor otomotif dan performa perusahaan seperti Astra.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours