JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan berpotensi berubah pada 2025, sesuai Pasal 103B Ayat 8 Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Keputusan terkait iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, dengan wewenang ada pada pemerintah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan evaluasi iuran mempertimbangkan politik dan kemampuan masyarakat membayar. BPJS Kesehatan berharap keputusan nantinya adil dan sesuai kebutuhan.
Selain itu, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025, demi layanan kesehatan yang lebih merata.
+ There are no comments
Add yours