JAKARTA – Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mewanti-wanti sanksi bagi pengusaha bandel yang sebenarnya mampu membayar Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025, tapi tidak melakukannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan bahwa pengusaha yang tidak membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sesuai aturan akan dikenakan sanksi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.Menaker juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan UMP di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang adil dan harmonis.
+ There are no comments
Add yours