JAKARTA – Indonesia – Industri Asuransi Umum mengaku kebijakan penetapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12% dapat membawa efek domino ke perusahaan asuransi.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% sejak April 2022 dinilai dapat menekan laba perusahaan asuransi di Indonesia. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menjelaskan bahwa kebijakan ini meningkatkan biaya premi yang harus ditanggung nasabah, sehingga berpotensi menurunkan minat masyarakat terhadap produk asuransi. Dampaknya, perusahaan asuransi menghadapi tantangan dalam mempertahankan pendapatan karena jumlah pelanggan berkurang. Premi yang lebih mahal juga menyebabkan daya beli masyarakat terhadap asuransi melemah, sehingga memengaruhi laba perusahaan secara keseluruhan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours