JAKARTA—Ada dua perusahaan di sektor pembiayaan, yaitu Investree dari sektor fintech lending dan Rindang Sejahtera Finance dari sektor multifinance yang izinnya dicabut oleh OJK pada Oktober 2024. Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum dan kinerjanya dinilai buruk, sementara RSF dinilai memiliki tingkat kesehatan yang tidak sehat.
Investree adalah perusahaan teknologi finansial yang menghubungkan peminjam dan pendana. Mereka baru saja mendapatkan pendanaan besar dari JTA International Holding. RSF, di sisi lain, kurang memiliki informasi tersedia tetapi terletak di Jakarta.
Meskipun OJK memberikan waktu untuk perbaikan, RSF tidak dapat memperbaiki kondisinya, sehingga OJK mencabut izin usahanya dalam rangka menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen. Dengan dicabutnya izin usaha, RSF dilarang melakukan kegiatan usaha lebih lanjut.
+ There are no comments
Add yours