JAKARTA—Kepemilikan properti saat ini tidak hanya didominasi oleh kaum laki-laki seiring dengan meningkatnya jumlah akad Kredit Perumahan Rakyat (KPR) yang dilakukan oleh kaum perempuan.
Menurut ahli keuangan CNBC Indonesia, Olivia Louise, perempuan yang memiliki aset seperti rumah merupakan hal positif.
Guna mengamankan aset pribadi sebelum menikah, maka perempuan yang memiliki harta penting untuk memastikan kesepakatan dengan calon suami terhadap status dan kepemilikan harta tersebut. Hal ini salah satunya bisa dilakukan lewat Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.
+ There are no comments
Add yours