JAKARTA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) memberikan tanggapan terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) pada 1 November 2024. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana, yang menganggap bahwa WIKA memiliki kewajiban utang sebesar Rp 7.206.616.312.
“Adapun dapat kami sampaikan bahwa Perseroan telah melakukan pembayaran sebesar Rp 1.110.319.088 dari total tagihan Rp 8.316.935.400 pada tanggal 13 September 2024 dan mengupayakan untuk menyelesaikan sisa tagihan pembayaran tersebut,” tulis keterangan tersebut, Kamis (7/11).
Pihak manajemen menegaskan bahwa pengajuan PKPU ini tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional perusahaan.
+ There are no comments
Add yours