JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 mengenai Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO), yang berlaku resmi sejak 18 Oktober 2024. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghimbau agar para pengusaha anggota KSO mengikuti pedoman dalam PMK ini, mengingat ada kriteria KSO yang diwajibkan memiliki NPWP dan menjadi wajib pajak badan.
“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024 tersebut,” ucap Dwi Astuti, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024). Menurut ketentuan PMK, KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP untuk wajib pajak, dan dalam pelaksanaan kerjasama KSO harus mempunyai tiga kriteria : 1. KSO melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa; 2. KSO menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau 3. KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.
Jika perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaannya tidak memenuhi kriteria yang telah disebutkan, maka KSO tidak diwajibkan untuk mendaftar dan mendapatkan NPWP, serta tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban perpajakan KSO tersebut akan dilaksanakan oleh masing-masing anggota KSO secara individual.
+ There are no comments
Add yours