Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dkk. Salah satu amar putusan MK tersebut tentang soal mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker.MK menyatakan frasa yang terkandung dalam pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun frasa yang dianggap bertentangan oleh MK itu berbunyi “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian hubungan industrial”.
“Menyatakan frasa ‘pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945,” seperti yang dikemukakan dari salinan putusan MK, dikutip Rabu, (6/11/2024).
Sehingga diketahui, dalam Pasal 151 ayat (4) UU Cipta Kerja ini mengatur tentang pekerja yang telah disampaikan yang terkena PHK, namun menolak keputusan tersebut. Ketika perundingan buruh antara perusahaan dan pekerja/serikat pekerja berakhir tertutup, maka keputusan PHK harus dilakukan melalui penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Dalam putusannya, MK telah mengubah bunyi pasal tersebut dengan memperjelas mekanisme yang layak melalui ketika perusahaan ingin memecat seseorang. MK menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja itu hanya bisa dilakukan setelah lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial memberikan keputusan yang mengikat.
+ There are no comments
Add yours