JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus hutang piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setelah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Namun tidak semua UMKM bisa diputihkan kreditnya, seperti yang diatur dalam PP 47/2024 penghapusan tagih kredit macet untuk UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, nantinya akan ada sekitar 1 juta orang yang akan dihapus kredit macetnya. Untuk kriteria usaha yang akan dicabut yakni usaha yang memiliki kredit mencapai 500 juta, sementara untuk perorangan mencapai 300 juta. “Saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang memiliki dan dinilai bank Himbara kita memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan. jadi ini supaya kita ada kesamaan persepsi. Jangan sampai ini diterjemahkan melebar,” katanya kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/11/2024).
Ia juga menjelaskan UMKM yang dapat dihapus buku ialah UMKM yang mempunyai permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Artinya mereka adalah pelaku UMKM yang usahanya tidak bisa tertolong lagi. Presiden Prabowo Subianto menekankan produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan adalah penopang pangan bangsa yang penting. Oleh karena itu dengan kebijakan ini diharapkan bisa membantu sektor-sektor yang berperan penting bagi bangsa.
+ There are no comments
Add yours