JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait izin impor gula senilai Rp400 miliar. Penangkapan Tom Lembong ini pun menjadi sorotan media asing, seperti The Straits Times dari Singapura, yang memberitakan kasus ini dengan judul “Indonesia arrests former trade minister in sugar import graft case.” Dalam laporannya, The Straits Times menyoroti bagaimana izin impor diberikan kepada perusahaan swasta saat Indonesia sebenarnya sedang mengalami surplus gula.
Kasus ini bermula pada 2015, ketika Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan di pemerintahan pertama Presiden Joko Widodo. Meskipun pemerintah telah menyatakan Indonesia surplus gula, izin impor tetap diberikan. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa izin impor tersebut mencakup sekitar 105.000 ton gula kristal mentah. Kini, Kejaksaan Agung terus menyelidiki lebih jauh untuk mengungkap seluruh dampak kasus ini yang tel
+ There are no comments
Add yours