JAKARTA – Tupperware selamat dari kebangkrutan setelah hakim kebangkrutan Amerika Serikat menyetujui kesepakatan untuk menyelamatkan perusahaan tersebut. Dalam kesepakatan tersebut Tupperware akan menjual nama merek dan aset utamanya kepada sekelompok pemberi pinjaman dengan harga US$23,5 juta tunai (sekitar Rp 369 miliar) dan US$63 juta (Rp 991 miliar) dalam bentuk keringanan utang.
Winters menggambarkan kesepakatan penjualan tersebut sebagai ‘pencapaian yang luar biasa’. Menurutnya, hal ini akan menjaga kelangsungan bisnis, relasi dengan pelanggan, serta lapangan kerja di Tupperware. Kesepakatan penjualan ini juga mensyaratkan bahwa Tupperware akan menjadi perusahaan swasta di bawah dukungan kelompok kreditur pembelian, termasuk manajer dana lindung nilai Stonehill Capital Management dan Alden Global Capital. Berdasarkan perjanjian ini, Tupperware akan menjadi perusahaan swasta dan dihapus dari daftar bursa saham.
Saat ini, kepemilikan Tupperware sudah terbagi dalam bentuk saham, menjadikannya sebagai perusahaan publik. Dengan demikian, perusahaan ikonik pembuat wadah makanan ini dimiliki oleh berbagai individu maupun entitas bisnis.
+ There are no comments
Add yours