JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa ponsel Google Pixel kini dianggap ilegal untuk dijual di Indonesia. Alasannya? Perangkat ini belum memenuhi syarat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurut Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, ponsel-ponsel ini kebanyakan masuk lewat barang bawaan penumpang atau kiriman dan didaftarkan IMEI-nya melalui Direktorat Bea dan Cukai. Febri menekankan bahwa tanpa sertifikat TKDN, ponsel ini sebenarnya tak boleh beredar di pasar Indonesia.
Ponsel Google Pixel yang sudah terlanjur masuk dan dijual pun terancam diblokir IMEI-nya. Kebijakan ini, kata Kemenperin, untuk memastikan persaingan bisnis yang sehat bagi investor yang sudah berkomitmen dengan aturan TKDN, seperti lewat investasi pabrik atau inovasi teknologi. Kemenperin juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan Google Pixel atau iPhone 16 yang dijual bebas tanpa izin resmi.
+ There are no comments
Add yours