Jakarta – Pemerintah tengah mendukung agar PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex untuk bisa melakukan kegiatan ekspor dan impor kembali meskipun telah dinyatakan bangkrut oleh pengadilan. Pemberian izin ekspor dan impor ini disebut agar Sritex mampu menyelesaikan kontrak-kontrak pekerjaan yang sedang berjalan.”Kalau itu mungkin dia akan menyelesaikan kontrak yang sudah ada,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro dikutip Jumat, (31/10/2024).
Deni melanjutkan untuk kemungkinan Sritex bisa menerima kontrak baru atau tidak, belum dibahas di pemerintah. Yang pasti, menurut dia, bisnis Sritex memang cukup bergantung pada ekspor-impor. Maka dari itu, menurut dia, pemberian izin ekspor-impor ini dibutuhkan agar Sritex bisa tetap berproduksi dan para tenaga kerja bisa tetap bekerja.
“Supaya tenaga kerjanya tetap bekerja dan tetap berproduksi dan bisnisnya tetap berjalan,” ungkap dia.Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang resmi menyatakan Sritex bangkrut melalui putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dalam putusan tersebut, Sritex telah tidak teliti dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25/01/2022.
+ There are no comments
Add yours