Jakarta – Komisi V DPR RI menyetujui untuk memperbaiki Undang Undang Jasa Konstruksi yaitu UU Nomor 2 Tahun 2017 dalam waktu dekat ini. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengutarakan merevisi ini dikarenakan sedikitnya pengawasan sehingga muncul banyak pekerjaan yang bermasalah.”Udah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat lewat Baleg, kami akan revisi UU jasa konstruksi, salah satu yang kami ajukan perubahan LPJK diusulkan ngga di bawah Kementerian PUPR, dulu kan Kementerian PUPR, kami buat LPJK keluar kementerian, karena check and balances terkait konstruksi jasa ini aspirasi seluruh fraksi,” Tuturnya Lasarus ketika rapat diskusi dengan Kemeterian PU, Rabu (30/10/2024).
Tentang penyusunan mekanismenya, maka akan didiskusikan lebih lanjut, termasuk seperti naskah akademik dan lain sebagainya.”Ada ketimpangan, banyak BUMN pada proyek APBN, didominasi perusahaan besar sehingga perusahaan kecil di daerah kebagian tugas selesaikan kontrak, kalau tidak selesai kalau bermasalah yang diminta perusahan daerah,” Ungkapnya Lasarus.
Langkah DPR ini tidak lepas dari banyaknya perusahaan pemegang tender bermasalah ketika ingin menyelesaikan proyek konstruksi. Namun, tidak diselesaikan dengan baik ketika proyeknya selesai.”Pengerjaan besar tidak memobilisasi peralatan, mereka pinjam peralatan ke perusahaan daerah, ketika rugi, timbul masalah ditinggalkan, orang yang minjamin alat ngga dibayar, banyak PR tersisa,” Tuturnya Lasarus.Sebagai catatan, UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menggantikan UU Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999 yang telah berlaku selama lebih kurang 17 tahun.
+ There are no comments
Add yours