JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) memberi peringatan bagi siapa yang memperjualbelikan produk yang tidak bersertifikasi halal di dalam negeri. Berlaku bagi produk masuk, beredar dan diperdagangkan. Seperti diketahui, wajib sertifikasi halal telah resmi berlaku mulai tanggal 18 Oktober 2024. ada 2 sanksi menanti, sanksi tersebut tidak hanya berupa sanksi administrasi.
“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024. Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar,” kata Kepala BPJPH Haikal Hasan, dikutip dari keterangan di situs resmi, Selasa (29/10/2024). tambahnya.
Sebagai penjelasan, kewajiban untuk sertifikasi halal saat ini diterapkan pada tiga kategori produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha menengah dan besar.Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan dalam produksi makanan dan minuman. Ketiga, produk dari hasil sembelihan serta layanan penyembelihan.
+ There are no comments
Add yours