JAKARTA – Pemerintah tengah melakukan kajian terhadap aktivitas ekonomi bawah tanah atau shadow economy untuk dicakupkan kedalam administrasi perpajakan. Shadow economy adalah kegiatan ekonomi yang tidak memilki izin resmi dari pemerintah dan tidak tercatat secara statistik. Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, pemerintah kini tengah melakukan upaya agar aktivitas ekonomi itu bisa dilihat secara jelas.
“Ya kita kan mengharapkan tidak ada lagi shadow economy, kan semakin resmi semakin bagus, karena itu dari segi perpajakan dan lain kan akan termonitor,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Selasa (29/10/2024). Aktivitas shadow economy sebelumnya telah diteliti leh para ahli dari Universitas Indonesia. Mereka mencatat, aktivitas underground economy nilainya cukup fantastis, sekitar Rp1.968 triliun.
Jumlah Rp1,968 triliun mewakili 11,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB) harga berlaku Indonesia untuk tahun 2021. Persentase ini sejalan dengan perkiraan Badan Pusat Statistik yang mengindikasikan angka antara 8,3% hingga 10% dari PDB.
+ There are no comments
Add yours