Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan rekayasa jual beli emas dan pencucian uang yang melibatkan “Crazy Rich” Surabaya Budi Said kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (28/10/2024). Dalam persidangan kali ini, saksi Sri Agung Nugroho yang merupakan seorang guru ngaji mengatakan namanya dicantumkan Budi Said dalam transaksi pembelian emas Antam.Sri Agung yang namanya tercantum dalam transaksi jual beli emas dengan Budi Said, menekankan tidak pernah terlibat dalam transaksi tersebut dan bahkan tidak pernah bertemu dengan terdakwa. “Saya baru mengetahui nama saya tercantum dalam transaksi ini ketika diperiksa oleh penyidik,” Tuturnya Sri Agung di hadapan Majelis Hakim, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (29/10/2024).
Dalam kesaksiannya, Sri Agung menerangkan bahwa dirinya tidak memiliki emas Antam dan tidak pernah memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak lain. Sri Agung juga memastikan selama ini dia hanya bekerja sebagai guru ngaji dan tidak pernah melaporkan pajak terkait transaksi emas apapun.Kesaksian ini memperkuat dugaan bahwa identitasnya disalahgunakan dalam transaksi yang terkait dengan pencucian uang oleh Budi Said. “Saya tidak pernah menyerahkan NPWP kepada pihak mana pun, termasuk untuk transaksi emas ini,” Tuturnya Sri Agung.
Sri Agung mengaku, NPWP yang digunakan dalam transaksi mencurigakan tersebut sama dengan miliknya, namun dia tidak pernah menggunakannya untuk transaksi jual beli emas. “Waktu itu penyidik menunjukkan bukti transaksi, tapi saya tidak pernah melakukan transaksi tersebut,” Ungkapnya.Kesaksian Sri Agung membuktikan indikasi manipulasi data dan pemalsuan identitas yang melibatkan terdakwa, Budi Said. Sehingga hal ini menambah kuat dugaan Budi Said menggunakan identitas pihak lain untuk memudahkan aksi pencucian uangnya.Pencantuman identitas Sri Agung juga menjadi bukti Budi Said mencoba menghindari jejak keuangannya dalam skema pembelian emas tersebut.
+ There are no comments
Add yours