Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan daftar terbaru pinjaman online (pinjol) yang sah dan diizinkan oleh OJK.
Per tanggal 9 Oktober 2023, sebanyak 101 pinjol legal yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan begitu, OJK berharap masyarakat Indonesia tidak terjebak pinjol ilegal.
“OJK menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending (pinjol yang sudah berizin dari OJK,” kata Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Tattys Miranti Hedyana dalam pernyataan tertulis, dikutip Selasa (17/10/23).
+ There are no comments
Add yours