SUKOHARJO – Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak usahanya pailit, dengan total utang perusahaan mencapai sekitar Rp25 triliun. Dampak keputusan ini bisa memengaruhi lebih dari 50.000 pekerja dalam grup Sritex, termasuk 14.112 karyawan yang menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa jaminan pesangon. Sritex, yang selama ini dikenal sebagai perusahaan besar di bidang tekstil, mengajukan kasasi untuk membalikkan putusan tersebut dan menjaga kelangsungan bisnis.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyarankan dua opsi penyelamatan agar para pekerja tetap terlindungi. Opsi pertama adalah agar pemerintah mengambil alih Sritex dan menyelesaikan utangnya, mengubah perusahaan menjadi BUMN tekstil yang terintegrasi. Alternatif lainnya adalah memberikan pinjaman kepada Sritex dengan pengawasan ketat untuk melunasi utang-utang ke kreditur. Kedua opsi ini dinilai dapat menyelamatkan posisi pekerja dan perusahaan dari kebangkrutan.
Merespons situasi ini, Presiden Prabowo Subianto meminta empat kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Keuangan, BUMN, dan Tenaga Kerja, untuk mencari solusi. Pemerintah sedang mengkaji berbagai opsi penyelamatan, sementara manajemen Sritex berupaya melakukan konsolidasi dengan para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum dengan mendaftarkan kasasi atas putusan pailit.
+ There are no comments
Add yours