Jakarta – Kejagung mencatat Zarof sering menerima pemberian saat menjadi pejabat di MA pada periode 2012-2022.Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penangkapan terhadap Zarof Ricar sebagai mantan pejabat Mahkamah Agung. Penangkapan ini dilakukan di Bali, Kamis (24/10/2024) pada pukul 22.00 WITA.Penangkapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah bersepakat untuk melakukan suap bersama tersangka Lisa Rachma (LR) yang diketahui merupakan pengacara Ronald Tannur. Ronald terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Sehingga,Lisa diketahui berusaha untuk melakukan suap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof. Ronald sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, keputusan tersebut telah dibatalkan.Kejagung mencatat Zarof sering menerima pemberian saat menjadi pejabat di MA pada periode 2012 – 2022. Ia diduga menerima pemberian urusan perkara-perkara di MA dalam bentuk berbagai mata uang, dari rupiah, dolar AS dan mata uang asing lainnya.Jika ditukar, menurut Kejagung, nilainya mencapai Rp 920 miliar,Ini belum termasuk logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sehingga hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Jampidsus.
+ There are no comments
Add yours