JAKARTA – Sekitar 20.000 pekerja grup Sritex kini menghadapi risiko kehilangan pekerjaan setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) pailit. Putusan ini berdasarkan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, karena Sritex dan beberapa anak perusahaannya tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada PT Indo Bharat Rayon.
“Putusan pailit ini akan mengancam sekitar 20-an ribu karyawan yang tersisa di Sritex group. Mereka akan kehilangan pekerjaan dan bisa-bisa tidak akan mendapatkan pesangon,” ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi kepada CNBC Indonesia, Kamis (24/10/2024).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengungkapkan bahwa total utang Sritex mencapai Rp25 triliun, sedangkan asetnya hanya sekitar Rp15 triliun, sehingga penjualan aset tidak akan mencukupi untuk membayar utang. Ini berpotensi membuat para karyawan kehilangan pekerjaan tanpa mendapatkan pesangon.
Saat ini, Sritex sedang berusaha mengajukan kasasi untuk membatalkan keputusan pailit tersebut. Ristadi berharap agar usaha ini berhasil mengingat dampak seriusnya bagi pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan.
+ There are no comments
Add yours